Sesuai amanat UU No14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), PPNS sebagai badan publik memenuhi kebutuhan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik. Layanan Informasi Publik PPNS juga disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang PPNS. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh PPNS sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. PPNS melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara online, dan juga secara offline (datang langsung, surat elektronik, telepon, faksimile, dll).