TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN
Keterangan:
- Pemohon informasi dapat mengajukan form pengaduan penyalahgunaan wewenang kepada PPNS dengan mengisi form melalui surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
- Pemohon yang mengajukan form pengaduan akan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
- Petugas PPID akan memberikan tanda bukti pengaduan penyalahgunaan wewenang
- PPID PPNS harus memberikan keputusan atau tanggapan atas pengaduan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan