TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN

Keterangan:

  1. Pemohon informasi dapat mengajukan form pengaduan penyalahgunaan wewenang kepada PPNS dengan mengisi form melalui surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
  2. Pemohon yang mengajukan form pengaduan akan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
  3. Petugas PPID akan memberikan tanda bukti pengaduan penyalahgunaan wewenang
  4. PPID PPNS harus memberikan keputusan atau tanggapan atas pengaduan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan