TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIKĀ DI LINGKUNGAN PPNS
Keterangan:
- Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada PPNS dengan mengisi form keberatan melalui surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
- Pemohon yang mengajukan keberatan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
- Petugas PPID akan memberikan tanda bukti permohonan keberatan
- PPID PPNS harus memberikan keputusan atau tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan