TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIKĀ DI LINGKUNGAN PPNS

Keterangan:

  1. Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada PPNS dengan mengisi form keberatan melalui surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
  2. Pemohon yang mengajukan keberatan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
  3. Petugas PPID akan memberikan tanda bukti permohonan keberatan
  4. PPID PPNS harus memberikan keputusan atau tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan

PPNS Form-Keberatan-atas-permohonan-informasi