TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Keterangan :
- Bagi pemohon yang mengajukan permohonan informasi melalui PPID PPNS, dapat langsung mengunduh form permohonan secara online atau datang langsung ke kantor layanan publik di PPNS
- Form Permohonan harus diisi sesuai dengan tujuan permohonan informasi public disertai data diri pemohon
- Setelah form permohonan diisi, pemohon harus mengembalikan form disertai fotokopi kartu identitas kepada petugas PPID.
- Petugas PPID akan memberikan tanda bukti permohonan informasi publik
- Permohonan informasi publik diproses oleh PPID
- Jawaban atas permohonan informasi publik akan diberikan kepada pemohon. Bila timbul biaya dari permohonan informasi publik ini, maka biaya akan dibayarkan oleh pemohon kepada PPID