TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 

Keterangan :

  1. Bagi pemohon yang mengajukan permohonan informasi melalui PPID PPNS, dapat langsung mengunduh form permohonan secara online atau datang langsung ke kantor layanan publik di PPNS
  2. Form Permohonan harus diisi sesuai dengan tujuan permohonan informasi public disertai data diri pemohon
  3. Setelah form permohonan diisi, pemohon harus mengembalikan form disertai fotokopi kartu identitas kepada petugas PPID.
  4. Petugas PPID akan memberikan tanda bukti permohonan informasi publik
  5. Permohonan informasi publik diproses oleh PPID
  6. Jawaban atas permohonan informasi publik akan diberikan kepada pemohon. Bila timbul biaya dari permohonan informasi publik ini, maka biaya akan dibayarkan oleh pemohon kepada PPID

PPNS Form-Permohonan-Informasi-Publik