Tugas dan Fungsi PPID
- Melakukan proses penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik.
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan badan publik yang dapat diakses oleh publik.
Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
No. | Jabatan PPID | Uraian Tugas |
1. | Atasan PPID | 1. Melakukan Koordinasi Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
2. Melakukan Monitoring dan Evaluasi Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya |
2. | PPID Pelaksana | Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya |
3. | Pengarah PPID | |
Bidang Akademik | Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya khususnya bidang akademik. | |
Bidang Perencanaan, Umum, dan Keuangan | Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya khususnya bidang perencanaan, umum, dan keuangan | |
Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama | Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya khususnya bidang kemahasiswaan dan kerjasama. | |
Bidang Sumber Daya Manusia, Sarana, dan Prasarana | Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya khususnya bidang sumber daya manusia, sarana, dan prasarana. | |
4. | Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi | 1. Mengumpulkan, menyediakan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; 4. Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya; 5. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setia orang atas informasi publik; 6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kepada PPID Kementerian. |
5. | Petugas Penyelesaian Sengketa | 1. Melakukan penanganan keluhan dan membuat umpan balik atas keluhan;
2. Merespon sengketa permohonan informasi |
6. | Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi | 1. Melakukan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya;
2. Melakukan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya yang dapat diakses oleh publik melauli laman ataupun pengumuman dan/atau permohonan; |
7. | Pengembang PPID bagian TIK | 1. Pengelolaan dokumen/arsip informasi publik;
2. Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat; 3. Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi public secara digital.
|