Tugas dan Fungsi PPID

  1. Melakukan proses penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.
  2. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik.
  3. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan badan publik yang dapat diakses oleh publik.

 

Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya

 

No. Jabatan PPID Uraian Tugas
1. Atasan PPID 1.     Melakukan Koordinasi Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya

2.     Melakukan Monitoring dan Evaluasi Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya

2. PPID Pelaksana Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
3. Pengarah PPID
Bidang Akademik Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya khususnya bidang akademik.
Bidang Perencanaan, Umum, dan Keuangan Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya khususnya bidang perencanaan, umum, dan keuangan
Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya khususnya bidang kemahasiswaan dan kerjasama.
Bidang Sumber Daya Manusia, Sarana, dan Prasarana Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya khususnya bidang sumber daya manusia, sarana, dan prasarana.
4. Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi 1.   Mengumpulkan, menyediakan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;

2.   Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

3.   Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;

4.   Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya;

5.   Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setia orang atas informasi publik;

6.   Menyampaikan laporan pelaksanaan kepada PPID Kementerian.

5. Petugas Penyelesaian Sengketa 1.   Melakukan penanganan keluhan dan membuat umpan balik atas keluhan;

2.   Merespon sengketa permohonan informasi

6. Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi 1.   Melakukan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya;

2.   Melakukan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya yang dapat diakses oleh publik melauli laman ataupun pengumuman dan/atau permohonan;

7. Pengembang PPID bagian TIK 1.     Pengelolaan dokumen/arsip informasi publik;

2.     Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat;

3.     Melaksanakan proses penyimpanan dan

pendokumentasian arsip pelayanan informasi public secara digital.