Tugas dan Fungsi PPID
- Melakukan proses penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik.
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan badan publik yang dapat diakses oleh publik.