TATA CARA PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
Keterangan:
- Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada ke Komisi Informasi kepada PPNS dengan mengisi form keberatan melalui surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
- Pemohon yang mengajukan akan menerima tanda bukti pengajuan dari petugas informasi.
- Petugas PPID akan memberikan tanda bukti permohonan
- PPID PPNS akan memproses dan akan memberikan keputusan atau tanggapan serta rencana lebih lanjut atas permohonan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan